![]() |
| Gambar ilustrasi QRIS |
JAKARTA, salingkanagari.id — Media sosial belakangan ramai membahas isu transaksi QRIS yang disebut bakal dikenakan biaya tambahan hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Informasi tersebut langsung memicu keresahan masyarakat, terutama pengguna pembayaran digital dan pelaku UMKM.
Menanggapi polemik yang viral tersebut, Bank Indonesia akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Bank Indonesia menegaskan transaksi QRIS untuk nominal di bawah Rp500 ribu tetap gratis bagi konsumen. Masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan seperti isu yang ramai beredar di internet.
BI menjelaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) selama ini hanya berlaku untuk merchant atau pelaku usaha tertentu, bukan dibebankan kepada pengguna QRIS.
Sementara itu, kabar mengenai PPN 12 persen yang disebut berlaku untuk seluruh transaksi QRIS juga dipastikan tidak benar. Banyak masyarakat dinilai salah memahami aturan pajak yang beredar di media sosial.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk meredam kesalahpahaman publik yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital nasional.
QRIS sendiri kini menjadi metode pembayaran favorit masyarakat karena praktis dan mudah digunakan di berbagai tempat, mulai dari warung kecil hingga pusat perbelanjaan modern.
Viralnya isu biaya QRIS sempat membuat sejumlah pedagang kecil kebingungan. Banyak pelanggan disebut mulai mempertanyakan kemungkinan adanya biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Di media sosial, perdebatan soal pembayaran digital pun terus bergulir. Sebagian netizen meminta pemerintah dan otoritas keuangan tetap menjaga biaya transaksi non-tunai agar tidak membebani masyarakat.
Pengamat ekonomi menilai penjelasan cepat dari Bank Indonesia penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.
