Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Padang Gerebek Tempat Hiburan Malam, 14 LC Diamankan hingga Dini Hari

Minggu, Mei 10, 2026 | 11:58 WIB | Last Updated 2026-05-10T04:58:59Z

 

Satpol PP Padang saat razia di cafe

PADANG, salingkanagari.id  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia besar-besaran terhadap sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan, Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) dari empat lokasi hiburan malam berbeda di Kota Padang.


Razia dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang masih berlangsung hingga larut malam dan dinilai meresahkan warga sekitar.


“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Ditemukan empat tempat hiburan malam yang masih melakukan aktivitas. Petugas langsung melakukan pembubaran dan pemeriksaan identitas para pengunjung,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana.


Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas hiburan malam masih berlangsung meski waktu telah menunjukkan pukul 02.30 WIB. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam di Kota Padang hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.


Albana menegaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


“Selain melakukan pembubaran, kita juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga sebagai LC untuk didata dan diproses lebih lanjut,” tegasnya.


Ke-14 wanita tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna menjalani pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


Tak hanya itu, pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan juga dipanggil untuk membawa seluruh dokumen perizinan usaha mereka ke hadapan PPNS Satpol PP Padang.


“Kita menunggu hasil penyelidikan PPNS. Pemilik usaha yang melanggar juga sudah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan aktivitas usahanya,” tambah Albana.


Satpol PP Padang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.


“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tutup Albana.

×
Berita Terbaru Update