Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Padang Gelar Razia Dini Hari, 11 LC Diamankan dan Izin Usaha Disisir

Selasa, April 28, 2026 | 06:21 WIB | Last Updated 2026-04-27T23:21:26Z

 

Satpol PP Padang saat melakukan razia

PADANG, salingkanagari.id – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar pengawasan intensif terhadap sejumlah tempat hiburan malam, Senin dini hari (27/4/2026). Operasi ini menyasar kafe karaoke hingga lokasi hiburan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama. Ia menegaskan bahwa razia dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketenteraman masyarakat di Padang.


“Petugas melakukan pengawasan di sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam, sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha,” ujar Rio.


Tak hanya menyasar administrasi usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dengan mengecek KTP di lokasi. Hasilnya, 11 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) diamankan karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas.


Mereka kemudian dibawa menggunakan kendaraan Dalmas ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk proses pendataan lebih lanjut.


Rio mengungkapkan, dari 16 tempat hiburan yang diperiksa, masih ditemukan satu usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan. Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah lapak pedagang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.


Seluruh pihak yang diamankan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pemilik usaha yang melanggar diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan.


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin.


“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update