 |
| Polisi saat menangkap pengoplos gas elpiji |
Padang, SalingkaNagari.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kota Padang. Aktivitas ilegal tersebut terungkap di kawasan Jalan Hiu, RT 04 RW 01, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram. Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Dodi yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik pengoplosan gas tersebut. Proses penggerebekan turut disaksikan oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat serta Hiswana Migas Sumatera Barat.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Tabung gas non-subsidi yang telah diisi ulang tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung, jauh di bawah harga resmi Pertamina yang berkisar antara Rp192 ribu hingga Rp212 ribu," katanya.
Diketahui, aktivitas ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Pihak Pertamina melalui Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Pertamina terus melakukan pengawasan berlapis di lapangan untuk mencegah praktik serupa.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, beberapa regulator yang digunakan untuk memindahkan gas, serta peralatan lain seperti ember.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.