![]() |
| Surat edaran Forum Tungku Tigo Sajarangan Lubuk Begalung |
PADANG, salingkanagari.id — Forum Tungku Tigo Sajarangan Kecamatan Lubuk Begalung resmi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat di wilayah KAN Nan XX Lubuk Begalung sebagai langkah menjaga ketertiban umum, ketentraman, serta melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk penguatan nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan falsafah Minangkabau, “Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang. Dima aia disauak, disinan rantiang dipatahan,” yang mengandung makna pentingnya menyesuaikan diri dengan adat dan norma yang berlaku.
Selain itu, masyarakat Nagari Nan XX juga diingatkan untuk tetap berpegang pada prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai, Alam Takambang Manjadi Guru,” yang selama ini menjadi dasar kehidupan sosial dan budaya di Lubuk Begalung.
Dalam upaya memperkuat semangat “tagak nagari paga nagari” serta mencegah penyakit masyarakat, Forum Tungku Tigo Sajarangan menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi, di antaranya:
Setiap kegiatan hiburan seperti orgen tunggal wajib mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Selain itu, seluruh bentuk hiburan atau pesta tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, norma hukum, serta adat istiadat yang berlaku.
Tak hanya itu, waktu pelaksanaan pesta rakyat, resepsi pernikahan, dan kegiatan sejenis dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan toleransi maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Forum juga menegaskan pentingnya peran Ninik Mamak dalam setiap kegiatan adat. Setiap kemenakan yang akan menggelar acara diwajibkan mendapatkan persetujuan serta menandatangani surat pernyataan kepada KAN Nagari Nan XX.
Ketua KAN Nan XX, H. Admiral Dt. Rajo Sampono, didampingi Ketua LKAAM, Ir. Ibenzani Rada Putra Dt. Sampono, menyampaikan bahwa himbauan ini bertujuan menjaga marwah adat serta memperkuat peran lembaga adat di tengah masyarakat.
“Kita ingin kehidupan masyarakat tetap tertib, aman, dan harmonis dengan tetap menjunjung tinggi adat dan budaya Minangkabau,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Lubuk Begalung Andi Amir menyatakan dukungan penuh terhadap himbauan tersebut dan berharap dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sinergi antara masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah semakin kuat dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman," ujarnya
