![]() |
| Pembangunan rumah program PKP Pemko Payakumbuh |
Payakumbuh, salingkanagari.id — Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat tata kelola pembangunan perumahan demi melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas hunian. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) kini menjadi langkah strategis dalam mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Zulmaeta agar pelayanan sektor perumahan semakin cepat, tanggap, dan transparan.
“Melalui SIRENG, kita dorong seluruh pengembang untuk masuk dalam sistem yang terintegrasi, sehingga proses verifikasi menjadi lebih terbuka dan masyarakat terlindungi dari pengembang yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, SIRENG berbasis digital memungkinkan pemerintah menelusuri legalitas dan rekam jejak pengembang secara menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi site plan. Dengan demikian, hanya pengembang yang memenuhi standar yang dapat melanjutkan pembangunan.
Tak hanya itu, penerapan sistem ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik. Proses pengajuan hingga evaluasi berjalan lebih sistematis, efisien, dan berbasis data, tanpa mengurangi ketelitian.
“Semua dilakukan secara daring, cepat namun tetap akurat. Ini bentuk komitmen kita menghadirkan tata kelola perumahan yang profesional,” tambahnya.
Langkah ini juga menjadi bukti bahwa program pembangunan 3 juta rumah tidak sekadar mengejar jumlah, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan hunian bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi pada aspek administrasi, tetapi juga menjamin standar teknis pembangunan.
“Melalui sistem ini, kita pastikan rumah yang dibangun benar-benar layak huni sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema FLPP maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), wajib terdaftar di SIRENG.
Dengan validasi ketat dan rekam jejak yang terdokumentasi, SIRENG diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus menjadi dasar evaluasi bagi proyek-proyek perumahan ke depan.
