Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pasaman Barat Tempel Stiker di Kendaraan ASN Penunggak Pajak, Ribuan Unit Jadi Sasaran

Senin, Juli 06, 2026 | 18:18 WIB | Last Updated 2026-07-15T04:48:01Z
Pemasangan stiker peringatan dalam kegiatan penertiban yang digelar di lingkungan Kantor Bupati Pasaman Barat


PASAMAN BARAT, – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebanyak 2.748 kendaraan milik ASN yang masih menunggak pajak menjadi sasaran pemasangan stiker peringatan dalam kegiatan penertiban yang digelar di lingkungan Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (6/7/2026).


Aksi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat itu menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran ASN agar lebih disiplin memenuhi kewajiban perpajakan. Selain sebagai bentuk edukasi, langkah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Data Bapenda hingga 18 Juni 2026 menunjukkan masih tingginya angka tunggakan pajak kendaraan di kalangan ASN. Dari total 5.606 kendaraan yang terdaftar atas nama ASN di Pasaman Barat, sebanyak 2.748 unit tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.


Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi yang dimiliki setiap ASN.


"Hari ini Badan Pendapatan Daerah bersama Samsat mulai melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut," katanya saat apel gabungan.


Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan bahwa sebelum stiker dipasang, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan melalui aplikasi Sidatuk untuk memastikan status pembayaran pajak setiap kendaraan.


Menurutnya, stiker yang ditempel bukan merupakan bentuk sanksi ataupun intimidasi, melainkan sebagai pengingat agar pemilik kendaraan segera melunasi tunggakan pajaknya.


"Melalui aplikasi Sidatuk dapat diketahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau tidak. Kendaraan yang menunggak akan dipasangi stiker sebagai bentuk pengingat agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak," ujarnya.


Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor.


Ia menilai kepatuhan masyarakat, khususnya ASN, dalam membayar pajak akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah serta pelayanan publik.


"Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu ASN harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban tersebut," tegasnya.