![]() |
| Penumpang kereta api turun di stasiun Simpang Haru |
PADANG, salingkanagari.id — Kebijakan penghentian penjagaan di puluhan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat memicu kekhawatiran serius. Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penjagaan di 54 titik perlintasan, efektif mulai 1 Mei 2026.
Surat bernomor KA.401/1/18/BTP-PDG/2026 itu ditujukan kepada kepala daerah, termasuk Wali Kota Padang, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Padang Pariaman. Kebijakan ini diambil dengan alasan efisiensi anggaran, lantaran tidak tersedia alokasi dana dalam DIPA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang untuk melanjutkan penjagaan.
Kepala Balai Perkeretaapian, Hendriadi, menyatakan kontrak 165 petugas penjaga perlintasan berakhir pada 30 April 2026 dan tidak diperpanjang. Sejak 1 Mei, seluruh titik tersebut resmi tanpa penjagaan.
“Kami juga meminta dinas perhubungan setempat untuk segera menyampaikan informasi ini kepada para petugas serta masyarakat,” demikian isi surat tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah diminta aktif mensosialisasikan kondisi perlintasan yang kini tidak dijaga dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Opsi lain yang didorong adalah pengalokasian anggaran daerah atau pelibatan masyarakat melalui penjagaan swadaya.
Namun, respons dari daerah menunjukkan kendala serius. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Aces Kurniawan, menegaskan pihaknya mendukung keselamatan transportasi perkeretaapian, tetapi belum mampu menganggarkan biaya penjagaan karena keterbatasan fiskal.
Padahal, Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penjaga hingga akhir 2026 demi menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat mulai bergerak melakukan mitigasi. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebut pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan operasional dan memperkuat edukasi kepada masyarakat.
“Kami fokus pada peningkatan kehati-hatian perjalanan kereta serta mengedukasi pengguna jalan agar lebih waspada saat melintasi perlintasan tanpa penjagaan,” ujarnya.
Penghentian penjagaan ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya potensi kecelakaan, mengingat perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan dalam sistem transportasi. Tanpa petugas, keselamatan kini sangat bergantung pada disiplin pengguna jalan dan efektivitas sosialisasi di lapangan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk segera mencari solusi, sebelum risiko berubah menjadi tragedi.
