![]() |
| Wabup Pesisir Selatan saat menerima perwakilan dari PPNI |
Pesisir Selatan, salingkanagari.id — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengambil langkah tegas menyikapi polemik bangunan di Pulau Cubadak, Kawasan Wisata Mandeh. Seluruh perizinan yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan dievaluasi, sementara investor diminta segera merombak ornamen bangunan yang menyerupai klenteng.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, usai menerima audiensi perwakilan Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat di Kantor Bupati, Senin (27/4/2026).
Pertemuan ini digelar untuk merespons keresahan masyarakat yang menilai keberadaan bangunan tersebut tidak selaras dengan norma adat dan aturan hukum yang berlaku.
Risnaldi menyebut, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kesamaan pandangan dalam menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan, Pemkab berkomitmen menertibkan izin bangunan secara konsisten, baik di sektor pariwisata maupun lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan izin akan dibekukan jika terbukti melanggar, tentu sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu sensitif ornamen bangunan yang menyerupai klenteng, Risnaldi memastikan pihak investor telah dipanggil dan menyatakan kesediaan untuk melakukan perubahan.
Investor, kata dia, sepakat merombak struktur bangunan agar tidak lagi menggunakan simbol atau aksesori bernuansa tempat ibadah, melainkan difokuskan sebagai fasilitas penunjang wisata.
“Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PPNI Sumatera Barat, M. Rafi Ariansyah, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat kesepakatan tersebut. Ia menyebut, penolakan masyarakat bukan didasari sentimen agama, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Menurutnya, izin yang dimiliki investor saat ini murni untuk usaha dan rekreasi, bukan sarana keagamaan, serta belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah.
Sebagai langkah lanjutan, PPNI Sumatera Barat akan menyurati DPRD Pesisir Selatan guna mendorong pengawasan legislatif terhadap penyelesaian persoalan ini.
“Fokus ke depan memastikan fungsi bangunan sesuai izin awal, serta seluruh simbol yang memicu kontroversi dihilangkan,” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas daerah, sekaligus memastikan iklim investasi di Pesisir Selatan tetap berjalan tanpa mengabaikan kearifan lokal dan aturan hukum yang berlaku.
