Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak Air Permukaan Mengemuka, DPRD dan Pemprov Sumbar Rangkul 41 Perusahaan Sawit

Sabtu, April 11, 2026 | 12:50 WIB | Last Updated 2026-04-11T05:51:54Z

 

Pemprov dan DPRD Sumbar melakukan dialog dengan 41 perusahaan sawit mengenai PAP

JAKARTA, salingkanagari.id — Isu Pajak Air Permukaan (PAP) kian mengemuka setelah DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) di Jakarta, Jumat (10/4). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.


Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengelolaan air permukaan yang lebih tertib, seiring tingginya kebutuhan air dalam operasional industri kelapa sawit. Di sisi lain, para pelaku usaha menyatakan akan mencermati serta mengkaji lebih lanjut kebijakan yang diusulkan.


Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa pemanfaatan air permukaan dalam skala industri perlu diiringi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kontribusi yang proporsional bagi daerah.


“Air adalah sumber daya publik yang harus dijaga bersama. Pemanfaatannya oleh sektor industri tentu perlu diatur agar tetap berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.


Ia menambahkan, kebijakan PAP dirancang tidak hanya sebagai instrumen peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing.


Untuk itu, DPRD Sumbar menekankan penerapan kebijakan ini akan mengacu pada prinsip kepastian, transparansi, dan keadilan. Skema pajak disusun berdasarkan parameter objektif seperti volume penggunaan air, serta dipastikan tidak menimbulkan pungutan ganda.


Selain itu, penerapan PAP difokuskan pada aktivitas yang secara langsung memanfaatkan air permukaan, khususnya di sektor pabrik kelapa sawit, sehingga tidak membebani seluruh rantai usaha perkebunan.


Muhidi juga menilai, kepatuhan terhadap kebijakan ini dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan, terutama dalam memperkuat praktik tata kelola yang baik (good governance) dan meningkatkan kepercayaan pasar.


Ke depan, DPRD dan Pemprov Sumbar membuka ruang komunikasi lanjutan dengan dunia usaha guna menyempurnakan mekanisme pelaksanaan PAP, sekaligus memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu iklim investasi.


Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pimpinan DPRD, serta kepala daerah dan perwakilan perusahaan sawit di Sumatera Barat.

×
Berita Terbaru Update