![]() |
| Bupati Dharmasraya Annisa Suci Rahmadani |
PADANG, salingkanagari.id — Isu lahan masyarakat dalam kawasan hutan kembali menghangat di Sumatera Barat. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara tegas meminta kejelasan dan solusi konkret atas nasib kebun serta permukiman warga yang terlanjur berada di kawasan hutan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumbar, Kamis (16/4/2026).
Dalam forum yang dihadiri Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumbar Kolonel Inf Yesi Mambu dan Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ferdinal Asmin, Annisa menyoroti kondisi riil di lapangan yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial jika tidak ditangani secara bijak.
“Banyak kebun kelapa sawit masyarakat yang sudah lama dikelola, bahkan ada permukiman warga di kawasan hutan. Ini perlu solusi yang adil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Dharmasraya juga menaruh perhatian pada kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Shilva. Pemerintah daerah memastikan akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Namun di sisi lain, Annisa meminta agar lahan yang sudah terlanjur dimanfaatkan masyarakat, termasuk kebun plasma dan area penggunaan lain (APL), tetap bisa dikelola demi menjaga keberlangsungan ekonomi warga.
Ia bahkan mendorong adanya skema baru, seperti pengelolaan oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar lahan eks perusahaan tetap produktif dan memberi dampak ekonomi.
“Kami berharap lahan tersebut bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Satgas PKH memastikan akan melakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Mereka juga menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar masyarakat kecil.
“Kami tidak menyasar kebun masyarakat di bawah lima hektare yang sudah dikelola puluhan tahun. Yang menjadi fokus adalah aktivitas korporasi yang melanggar aturan,” tegas perwakilan Satgas.
Meski demikian, Satgas mengingatkan bahwa ke depan tidak akan ada toleransi terhadap pembukaan lahan baru di kawasan hutan, berapapun luasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat sekaligus menjadi pijakan awal dalam merumuskan solusi yang adil antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi warga.
