![]() |
| Tim gabungan sidak ASN keluyuran saat jam kerja |
PASAMAN BARAT, salingkanagari.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan saat jam kerja kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Tim gabungan Pemkab menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik pada Rabu (3/6/2026) untuk memastikan disiplin pegawai tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Operasi penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Daerah. Tim menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat persinggahan ASN saat jam dinas berlangsung.
Beberapa titik yang menjadi sasaran antara lain kawasan sekitar Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat, warung-warung di pusat perkantoran Simpang Empat, hingga sejumlah fasilitas publik di kawasan Padang Tujuh.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kedisiplinan ASN sekaligus memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal.
“ASN memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Karena itu, selama jam kerja mereka harus berada di tempat tugas dan menjalankan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Handoko, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pasaman Barat yang menginginkan peningkatan disiplin aparatur di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah daerah tidak ingin ada pegawai yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sidak itu, petugas melakukan pendataan terhadap ASN yang ditemukan berada di luar kantor saat jam kerja. Data tersebut akan diserahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Semua dilakukan berdasarkan aturan disiplin ASN,” tegasnya.
Penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi dasar dalam pembinaan dan penindakan terhadap aparatur pemerintah.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Yulianto sebelumnya juga menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dalam audiensi bersama perwakilan mahasiswa pada hari yang sama, ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk menunjukkan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Langkah sidak yang dilakukan tim gabungan ini menjadi pesan tegas bahwa Pemkab Pasaman Barat tidak hanya mengimbau, tetapi juga siap mengambil tindakan terhadap ASN yang melanggar aturan. Pemerintah berharap pengawasan yang lebih intensif dapat meningkatkan kinerja aparatur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
