![]() |
| Satpol PP Padang saat melakukan penertiban |
PADANG, salingkanagari.id — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak menertibkan lapak-lapak warga yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Selasa (26/5/2026) pagi. Penertiban dilakukan di sejumlah titik kawasan Kecamatan Padang Utara dan Nanggalo.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Tidak hanya menertibkan, personel bersama pihak kecamatan dan kelurahan juga membantu warga memindahkan lapak ke lokasi lain yang tidak melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang menegaskan, penertiban bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak membangun atau memperluas bangunan hingga memakan badan jalan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP Kota Padang turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota dengan tidak menggunakan fasum maupun fasos sebagai tempat berjualan.
“Stop menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial untuk berjualan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Penertiban yang berlangsung kondusif itu mendapat perhatian warga sekitar, sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, indah, dan teratur.
