![]() |
| Mobil penimbun BBM jenis solar subsidi yang ditangkap polisi |
SOLOK SELATAN, salingkanagari.id – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan kembali menjadi sorotan. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa Bio Solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan pribadi.
Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (29/5/2026) pagi di kawasan Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan. Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah kendaraan double cabin yang melintas di sekitar area belakang SPBU Kharen Pratama.
Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti. Di bagian bak kendaraan ditemukan puluhan jerigen yang berisi BBM jenis Bio Solar. Sopir kendaraan berinisial MAO (38) kemudian langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada. Pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen yang menjelaskan legalitas pengangkutan BBM tersebut," katanya.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Strada L200 warna putih sebagai barang bukti. Selain itu, terdapat 26 jerigen yang berisi Bio Solar dan enam jerigen kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM tambahan.
Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membawa kendaraan, barang bukti, dan pengemudi ke Mapolres Solok Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Penyidik kini tengah menelusuri sumber BBM subsidi tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengumpulan dan distribusi ilegal bahan bakar bersubsidi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi terus diperketat. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh pihak yang berhak.
