Notification

×

Iklan

Iklan

Mangkir dari Panggilan, Kafe di Padang Disegel PUPR karena Diduga Langgar Aturan Bangunan

Rabu, Mei 20, 2026 | 06:47 WIB | Last Updated 2026-05-19T23:47:53Z

 

Dinas PUPR saat menyegel sebuah cafe

PADANG, salingkanagari. id — Pemerintah Kota Padang mulai bertindak tegas terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar aturan. Sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, resmi disegel oleh Dinas PUPR Kota Padang setelah pemilik usaha disebut berulang kali mangkir dari panggilan klarifikasi.


Penyegelan dilakukan menyusul laporan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas pembangunan dan operasional kafe tersebut. Warga mengeluhkan dinding rumah mereka dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak usaha, sekaligus mempertanyakan legalitas bangunan dan izin operasional kafe itu.


Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil pemilik usaha untuk proses klarifikasi dan mediasi. Namun, seluruh panggilan resmi yang dilayangkan tidak direspons.


“Karena pihak terlapor tidak mengindahkan panggilan sesuai SOP yang berlaku, maka langkah terakhir yang diambil adalah penyegelan,” ujar Donni, Selasa (19/5/2026).


Dari hasil pemeriksaan, bangunan kafe tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.


Dalam proses penyegelan, Dinas PUPR turut didampingi personel Satpol PP Kota Padang untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Sejumlah unsur lain juga dilibatkan, mulai dari pihak kecamatan, kelurahan, aparat keamanan, hingga unsur ketertiban wilayah setempat.


Pemerintah menegaskan penyegelan ini bukan sekadar peringatan administratif, melainkan penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.


Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemko Padang mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan usaha yang tidak taat regulasi, terutama yang memicu keresahan warga sekitar.

×
Berita Terbaru Update