![]() |
| Gambar ilustrasi kantor kejaksaan negeri |
PARIAMAN, salingkanagari.id - Kasus dugaan korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Padang Pariaman mulai memanas. Kejaksaan Negeri Pariaman kini memeriksa sejumlah nama penting, termasuk Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan seorang komisioner Baznas.
Sorotan publik mengarah pada pemeriksaan Azwar Mardin yang dipanggil penyelidik Kejari Pariaman pada Rabu (20/5/2026). Azwar diperiksa selama beberapa jam terkait dugaan penyimpangan dana bergulir PNPM tahun anggaran 2014–2015 di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Dalam periode tersebut, Azwar diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Penataan Dana Bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) serta Ketua Tim Inventarisasi UPK PNPM di wilayah itu.
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana eks PNPM yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Kasus ini kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Tak hanya Azwar, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui alur pengelolaan dana bergulir tersebut. Mereka di antaranya Pedri Kasman selaku Ketua Pengawas UPK, Bujang S.Pd sebagai Ketua Tim Verifikasi, Kaswarman selaku Ketua Tim Pendanaan, Iskandar sebagai Ketua BKAN, serta Darmawan ST yang saat itu bertugas sebagai fasilitator pemberdayaan desa.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Zul Efendi atau yang dikenal dengan sapaan Tene dalam perkara yang sama.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kejari Pariaman sejak April 2026. Tim kejaksaan kini terus mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan saksi guna mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
Meski belum mengumumkan nilai pasti potensi kerugian negara, kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat karena dana PNPM selama ini diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi warga desa.
Keterlibatan nama pejabat publik aktif dalam proses pemeriksaan membuat publik menanti langkah lanjutan Kejari Pariaman, termasuk kemungkinan naiknya status perkara jika ditemukan bukti yang cukup kuat.
