Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Kali Bergerak dalam Dua Pekan, Satpol PP Padang Gencar Sapu PKL Ilegal dan Bangunan Liar

Minggu, Mei 17, 2026 | 19:55 WIB | Last Updated 2026-05-17T12:55:19Z

 

Satpol PP Padang saat melakukan penertiban lapak ilegal

PADANG, salingkanagari id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terus menunjukkan ketegasan dalam menata wajah kota. Sepanjang Mei 2026, aparat penegak perda itu tercatat sudah empat kali menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) ilegal dan bangunan liar yang nekat berdiri di atas fasilitas umum.


Langkah tegas tersebut dilakukan di sejumlah titik strategis di Kota Padang, mulai dari kawasan sepadan sungai, trotoar, badan jalan, hingga area pasar yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena semrawut dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.


Operasi pertama digelar pada 6 Mei 2026 di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam penyisiran itu, petugas menemukan enam bangunan liar berdiri di kawasan sepadan sungai. Empat bangunan langsung dibongkar, sementara dua lainnya diberi ultimatum 1x24 jam untuk dibongkar mandiri.


Belum selesai di sana, penertiban kembali berlanjut pada 11 Mei 2026 di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman. Sebuah pos ronda yang diduga berubah fungsi menjadi pangkalan ojek dan lapak jualan akhirnya diratakan petugas bersama pihak kecamatan dan kelurahan.


Dua hari berselang, Satpol PP kembali turun tangan. Kali ini sasaran operasi menyebar di Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang. Petugas mengangkut berbagai perlengkapan milik PKL yang ditinggalkan di area terlarang, seperti payung, rak besi, kursi, timbangan, baliho hingga keranjang buah.


Tak hanya itu, bangunan liar yang kembali berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga kembali dibongkar demi mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat.


Operasi keempat kemudian digelar pada 15 Mei 2026 di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Dalam penertiban tersebut, sejumlah lapak dan perlengkapan dagang kembali diamankan petugas karena ditinggalkan di fasilitas publik.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan, langkah tegas itu dilakukan karena sebelumnya para pedagang sudah beberapa kali diberikan teguran dan peringatan.


“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” tegas Chandra, Minggu (17/5/2026).


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.


“Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga fasilitas umum sesuai fungsinya,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update