Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Diduga Klenteng di Mandeh Jadi Sorotan, DPRD Sumbar Beri Ultimatum Pemkab Pessel 2 Minggu

Kamis, Mei 14, 2026 | 13:39 WIB | Last Updated 2026-05-14T06:39:11Z

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menanggapi polemik bangunan mirip klenteng 

PADANG, salingkanagari.id — Polemik bangunan yang diduga menyerupai klenteng di kawasan wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, memanas dan menjadi perhatian serius DPRD Sumatera Barat. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan segera mengambil langkah tegas agar persoalan tersebut tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.


Dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026), Muhidi menegaskan bahwa dari hasil pembahasan bersama, bangunan tersebut tidak memiliki izin rumah ibadah selain masjid dan musala. Ia menyebut, persoalan muncul karena ornamen bangunan dinilai menyerupai simbol rumah ibadah lain dan tidak sesuai dengan izin awal yang diajukan investor.


“Kita minta Pemerintah Pesisir Selatan menyikapinya agar tidak ada riak-riak di tengah masyarakat. Karena yang jadi masalah bagi warga itu adalah ornamen bangunannya yang dianggap menyerupai rumah ibadah, sementara izin yang ada hanya untuk kantor,” tegas Muhidi.


DPRD Sumbar pun memberikan waktu dua minggu kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Muhidi menilai kasus ini menjadi pelajaran penting terkait lemahnya pengawasan terhadap izin bangunan dan investasi di daerah.


Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih detail dalam memeriksa desain bangunan sebelum izin diterbitkan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


“Kita sangat mendukung investasi masuk ke Sumatera Barat, tetapi jangan sampai menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Pemeriksaan IMB dan desain bangunan harus benar-benar detail,” katanya.


Muhidi juga menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau pada dasarnya terbuka dan mampu hidup berdampingan dengan siapa saja. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan simbol-simbol tertentu di daerah yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sangat sensitif dan harus dipahami semua pihak.


Ia menyebut, falsafah budaya Minangkabau yang juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tetap mengedepankan keharmonisan, toleransi, dan penghormatan terhadap nilai adat serta agama.


“Orang Minang itu sangat terbuka dalam pergaulan dan hidup berdampingan dengan siapa saja. Tapi simbol-simbol tertentu tentu sensitif dan harus dipahami bersama agar keharmonisan tetap terjaga,” ujarnya.

×
Berita Terbaru Update