![]() |
| Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Mochlasin |
PADANG, salingkanagari.id – Komisi III DPRD Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai langkah strategis dan terobosan didorong guna memperkuat struktur APBD sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tekanan perlambatan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin menegaskan, sejumlah sektor potensial terus didorong untuk meningkatkan PAD. Sumber-sumber tersebut meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), hingga restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Khusus untuk PAP, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah menggencarkan sosialisasi regulasi pemungutan kepada wajib pajak di kabupaten/kota. Potensinya sangat besar dan belum tergarap maksimal,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu (12/4/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 penerimaan dari sektor Pajak Air Permukaan ditargetkan mencapai Rp593 miliar, melonjak signifikan dibanding realisasi sebelumnya yang hanya berkisar Rp14 miliar per tahun. Untuk mendukung akurasi perhitungan, pemerintah daerah juga menggandeng para ahli guna merancang alat ukur debit air berbasis real time.
Tak hanya itu, cakupan pemungutan PAP turut diperluas hingga ke sektor perkebunan, yang selama ini dinilai memiliki kontribusi besar namun belum optimal tergarap. Regulasi teknis yang dituangkan dalam peraturan gubernur disebut sebagai salah satu yang paling rinci di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon mengingatkan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru di tengah kondisi fiskal nasional yang tidak stabil.
“Daerah tidak bisa terus bergantung pada dana pusat. Kepala daerah harus proaktif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia memperingatkan, tanpa langkah konkret, tekanan fiskal dapat berdampak pada meningkatnya pengangguran dan angka kemiskinan di Sumatera Barat. Data menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada 2025 hanya mencapai 3,37 persen, melambat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,37 persen.
Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sumbar per Februari 2025 tercatat sebesar 5,69 persen—tertinggi kedua di Pulau Sumatera setelah Kepulauan Riau.
Nofrizon menilai, selama ini PAD Sumbar masih terlalu bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Padahal, masih banyak potensi lain yang bisa dimaksimalkan, seperti pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, hingga mendorong investasi swasta.
Salah satu sorotan utama adalah ribuan kendaraan operasional Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumbar namun belum melakukan balik nama kendaraan.
“Sekitar 95 persen kendaraan CPO masih berstatus luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke Sumbar. Ini jelas merugikan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di suatu daerah wajib melakukan balik nama. Bahkan, hal ini telah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membolehkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat untuk turun langsung menindaklanjuti perusahaan terkait.
“Langkah ini harus benar-benar dikejar. Ini potensi nyata yang bisa langsung meningkatkan PAD jika dikelola dengan serius,” tegasnya.
Dengan berbagai strategi tersebut, DPRD Sumbar optimistis optimalisasi PAD dapat tercapai, sekaligus menjadi kunci dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah di tengah dinamika nasional yang penuh tantangan.
