![]() |
| Viral bangunan bergaya Tionghoa di Pulau cubadak Pemkab lakukan rapat membahasnya |
PESISIR SELATAN, salingkanagari.id — Polemik bangunan bergaya ornamen Tionghoa di kawasan wisata Mandeh akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Menyusul viralnya isu di media sosial, pemerintah bergerak cepat memastikan status bangunan tersebut dan menegaskan: bukan rumah ibadah.
Kepastian itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar, Kamis (23/4/2026), dipimpin langsung Wakil Bupati Pessel, Dr. H. Risnaldi Ibrahim. Rapat menghadirkan lintas OPD mulai dari Kesbangpol, Kominfo, Pariwisata, PUPR, Satpol PP hingga unsur kecamatan dan wali nagari di kawasan Mandeh.
Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang berkembang liar di ruang publik digital. Pemerintah menilai klarifikasi terbuka penting untuk mencegah disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Aspirasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penelusuran menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas bangunan,” tegas Risnaldi.
Hasil verifikasi menunjukkan bangunan yang berada di Pulau Cubadak tersebut telah mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, fungsi yang tercantum bukan sebagai tempat ibadah, melainkan kantor pribadi pemilik.
“Secara dokumen sudah jelas, itu private office owner, bukan rumah ibadah,” ujar Wabup menegaskan.
Meski demikian, pemerintah tidak menampik bahwa desain arsitektur dengan ornamen khas Tionghoa memicu persepsi berbeda di tengah masyarakat. Di sinilah akar polemik bermula—antara tampilan visual dan fungsi administratif yang tidak sejalan di mata publik.
Untuk meredam gejolak, Pemkab Pessel menegaskan akan memperkuat komunikasi publik serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas, terlebih kawasan Mandeh merupakan destinasi wisata unggulan yang menjadi wajah daerah.
“Jangan sampai isu ini berkembang tanpa kendali dan merusak iklim pariwisata kita. Pemerintah hadir untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” tutup Risnaldi.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap polemik dapat mereda dan masyarakat tidak lagi terjebak pada spekulasi yang belum tentu benar.
