![]() |
| Gubernur Sumbar serahkan sapi qurban dari Presiden Prabowo untuk disembelih |
JAKARTA, salingkanagari.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan syariat Islam. Penegasan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh yang menyebut program sapi kurban melalui Bantuan Presiden (Banpres) sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Menurut Asrorun, dalam tradisi Islam seorang pemimpin diperbolehkan berkurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal untuk kemaslahatan rakyat. Dalam konteks Indonesia modern, APBN dinilai dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal sehingga penggunaannya untuk program kurban nasional tidak bermasalah secara agama.
MUI juga menilai mekanisme distribusi hewan kurban tersebut wajar secara administratif, sama seperti program bantuan sosial pemerintah lainnya. Sapi kurban itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan dibagikan kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Bantuan juga diberikan kepada lembaga pendidikan, pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut total anggaran pengadaan sapi kurban mencapai sekitar Rp100 miliar. Besaran anggaran disesuaikan dengan bobot sapi dan harga ternak di masing-masing daerah.
Program kurban nasional ini mendapat perhatian luas karena dinilai menjadi bentuk kepedulian sosial pemerintah sekaligus memperkuat semangat berbagi kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha.
